SONORABANGKA.ID - Adalah Pengajuan balik nama kendaran bermotor merupakan pengalihan kepemilikan dari pemilik pertama ke selanjutnya.
Proses balik nama kendaraan, biasanya dilakukan ketika seseorang baru saja membeli mobil atau motor bekas, agar mempunyai tanda bukti resmi bahwa Anda pemiliknya. Selain itu, untuk memudahkan untuk membayar pajak, karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Selanjutnya, untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Dilansir dari lama SIPP Menpan, berikut syarat dan prosedur balik nama kendaraan bermotor lengkap dengan biayanya:
Syarat balik nama kendaraan bermotor:
Prosedur balik nama kendaraan bermotor:
1. Datangi Kantor samsat sesuai domisili KTP pemilik baru
2. Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik, untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin
3. Datang ke loket untuk meminta/menerima nomor antrian dan informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan
4. Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
5. Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan
6. Pokja penetapan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database, kemudian petugas menetapkan jumlah biaya
7. Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran
8. Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir akan mencetak tanda bukti pelunasan
9. Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan
10. Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada Anda sebagai pemilik baru
11. Petugas akan mencetak plat nomor polisi atau TNKB sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB
12. Proses balik nama kendaraan bermotor selesai
13. Mengenai biaya, sebagai acuan balik nama di wilayah DKI Jakarta. Penentuan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama, yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Berikut rincian biaya balik nama motor dan mobil:
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan (PKB). Besarnya pajak kendaraan bermotor yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, atau bahkan bisa mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/09/101200515/begini-cara-mengurus-balik-nama-kendaraan-bermotor.