Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. ( DOK. Humas Kemenpan-RB)

UU ASN Baru Larang Rekrutmen Honorer, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Direkrut?

10 November 2023 17:01 WIB

SonoraBangka.ID - Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak pada beberapa hal. Salah satunya, soal penataan tenaga honorer atau non-ASN paling lambat Desember 2024.

"Tentu ke depan ini kita setop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian, atau lembaga," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Jika pemerintah pusat dan daerah dilarang merekrut tenaga honorer, lantas bagaimana cara lembaga atau instansi memenuhi kebutuhan pegawai?

Menurut Menpan-RB, ke depan pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih "lincah".

Dalam UU ASN baru, setiap instansi nantinya dimungkinkan untuk membuka rekrutmen CASN secara terpisah sesuai kebutuhan masing-masing.

"Bisa saja nanti satu tahun kita akan ada rekrutmen (CASN) seperti ini tiga kali, jadi tidak ada penumpukan besar," kata Anas.

Nasib tenaga honorer

Bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang sudah telanjur direkrut? Ternyata, asa mereka masih "menggantung".

Menpan-RB menjelaskan, pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non-ASN. Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditargetkan rampung selambat-lambatnya dua bulan mendatang.

Dalam dua bulan tersebut, Menpan-RB memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ke tenaga honorer yang telanjur direkrut.

Selain itu, selama dua bulan tersebut, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan.

"Sehingga, confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil," ucap Anas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU ASN Baru Larang Rekrutmen Honorer, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Direkrut? ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/11/10/050000126/uu-asn-baru-larang-rekrutmen-honorer-bagaimana-nasib-honorer-yang-sudah.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm