"Pemberian ganti rugi dalam perkara kecelakaan lalu lintas sifatnya keperdataan karena tidak dapat menggugurkan tuntutan perkara pidananya," kata Budiyanto.
"Ganti kerugian yang diberikan kepada pihak korban hanya akan dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara kecelakaan lalu lintas tersebut," ujarnya.
Pasal 235
Ayat 1:
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Ayat 2:
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Rugi Tak Gugurkan Pidana Kecelakaan Lalu Lintas", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/13/120200115/ganti-rugi-tak-gugurkan-pidana-kecelakaan-lalu-lintas?page=all#page2.