Bisakah bayar pajak kendaraan dengan alamat yang berbeda dari STNK dan KTP.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Bisakah bayar pajak kendaraan dengan alamat yang berbeda dari STNK dan KTP.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) ( KOMPAS.COM)

Ingat, Untuk Data STNK Bakal Dihapus jika Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun

15 November 2023 16:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap mengimplementasikan aturan penghapusan data regident ranmor terhadap ranmor yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, dalam UU Lalu Lintas Pasal 74 disebutkan bahwa masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.

Menurut Firman, artinya kendaraan tersebut tidak lagi memiliki surat-surat yang sah sehingga tidak bisa dipergunakan.

“Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu lima plus dua, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus duanya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana,” ujar Firman, disitat dari NTMC Polri (14/11/2023).

“Kepolisian hanya akan mengambil menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini hanya ada seonggok besi yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak. Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat,” kata dia.

Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Firman mengatakan, dana itu merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Meskipun begitu, ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.

“Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya,” ucap Firman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Data STNK Bakal Dihapus jika Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/15/104200015/ingat-data-stnk-bakal-dihapus-jika-pajak-kendaraan-mati-2-tahun.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm