SonoraBangka.id - Tahun 2024 menjadi harapan para buruh/pekerja. Pasalnya, akan ada perubahan pada upah minimum provinsi (UMP) di tiap daerah.
Nah, berapa Kenaikan UMP 2024? Berikut Ini Bocoran Perhitungannya.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Lalu Berapa besaran kenaikannya?
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Selain kenaikan UMP 2024, upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga akan naik dan diumumkan selambatnya pada 30 November 2023.
Menjelang penetapan UMP 2024, kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah sebesar 15 persen.
Kendati belum diumumkan, kepastian kenaikan upah minimum 2024 diperoleh melalui penerapan formula UM dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari Kompas.com, formula UM tahun depan mencakup tiga variabel, di antaranya:
Inflasi