Polisi gelar Operasi Patuh Progo 2023 di beberapa titik dii Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi berlangsung antara 10-23 Juli 2023.(DOKUMENTASI POLRES KP)
Polisi gelar Operasi Patuh Progo 2023 di beberapa titik dii Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Operasi berlangsung antara 10-23 Juli 2023.(DOKUMENTASI POLRES KP) ( KOMPAS.COM)

Nekat Menggunakan Kendaraan Bodong, Bisa Kena Tilang dan Disita

20 November 2023 16:46 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kendaraan bodong tidak terdaftar secara resmi di database Polri. Mobil dan sepeda motor itu tak dilengkapi STNK dan BPKB atau cenderung menggunakan dokumen palsu.

Maka dari itu, sangat penting sebelum membeli kendaraan bekas melakukan pengecekan dokumen dengan teliti, sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kendaraan bodong adalah kendaraan bermotor yang tidak jelas siapa pemiliknya, asal-usulnya dari mana dan seterusnya.

“Karena kendaraan bodong tidak memiliki surat-surat yang legal, kendaraan bodong juga identik dengan hasil curian, amak dari itu perlu hati-hati saat membeli kendaraan bekas,” ucap Yusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selain itu, bila nekat menggunakan kendaraan bodong di jalan raya bisa kena tilang bila terjaring razia petugas.

“Perlu diketahui juga, bahwa sanksi tidak membawa STNK dan mengendarai kendaraan bodong berbeda, tidak bawa paling ditilang denda, namun bila kendaraan bodong bisa sampai disita oleh petugas,” ucap Yusri.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK di jalan.

Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.

Selanjutnya, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288, bagi pengguna kendaraan yang belum melunaskan kewajiban pajak atau mengesahkan ulang STNK tiap tahun akan diganjar hukuman maksimal dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pada UU yang sama, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm