Contoh pembuatan pelat mobil di salah satu toko di sentra otomotif Blok M, Jakarta Selatan(KOMPAS.com/Gilang)
Contoh pembuatan pelat mobil di salah satu toko di sentra otomotif Blok M, Jakarta Selatan(KOMPAS.com/Gilang) ( KOMPAS.COM)

Biaya Untuk Bikin Pelat Nomor Mobil dan Motor di Tukang Pelat

20 November 2023 21:20 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pelat nomor mesti dipakai karena merupakan tanda pengenal kendaraan. Pelat nomor yang diperbolehkan ialah pelat nomor yang dikeluarkan oleh Polda setempat.

Tapi nyatanya di masyarakat sering bikin sendiri pelat nomor. Alasannya beragam karena pelat sudah penyok-penyok, hilang karena jatuh di jalan dan lain sebagainya.

Jasa penyedia pelat nomor cukup banyak ditemui. Lantas berapa biaya bikin pelat nomor mobil dan motor di toko aksesoris saat ini?

Yanti, penjaga Pertiwi Motor, toko pembuatan pelat nomor di sentra otomotif Blok M, Jakarta Selatan, mengatakan, biaya bikin pelat nomor mobil saat ini mulai dari Rp 300.000.

"Mulai dari Rp 300.000. Kalau tambah lampu-lampu dan aksesori lain maka harganya bisa sampai Rp 750.000. Karena itu kan beda dia," ungkap Yanti kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Puryono, pemilik Hidayah Motor, toko pembuatan pelat nomor juga di Blok M, juga membanderol dengan harga kisaran sama seprti Yanti.

"Harga relatif, untuk sipil (mobil) biasa yaitu Rp 350.000 dan untuk motor Rp 200.000," ujar Puryono.

"Bahannya kalau untuk pelat sipil dari alumunium dan cat, kalau buat kepolisian juga sama kecuali yang timbul dari kuningan dan akrilik," katanya.

Adapun untuk pelat mobil dinas instansi, baik itu kepolisian, TNI dan instansi pemerintah lain harganya lebih mahal.

"Bikin bisa 2-3 hari (pelat dinas) kalau sipil biasa sehari. Minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 5 juta yang ada bintang, karena kalau ada bintang nambah material," ujar Puryono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Bikin Pelat Nomor Mobil dan Motor di Tukang Pelat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/20/163501415/biaya-bikin-pelat-nomor-mobil-dan-motor-di-tukang-pelat.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm