SonoraBangka.id - Hari ini Pemerintah Provinsi Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, sebesar Rp 3.640.000.
Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan, pengumuman itu dilakukan usai Pejabat (Pj) Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.
"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ujar Elius Gani, Selasa (21/11/2023).
Elius juga menyampaikan, penemtuan UMP 2024 Babel ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," jelasnya.
Seperti diketahui, kenaikan UMP Babel tahun 2024 sebesar 4,04 persen itu lebih rendah apabila dibandingkan persentase kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.
Berikut data UMP Babel tahun 2019-2024:
- UMP Babel Tahun 2019: Rp2.976.705,
- UMP Babel Tahun 2020: Rp3.230.023,
- UMP Babel Tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya, Rp3.230.023
- UMP Babel Tahun 2022: Rp3.264.88
- UMP Babel Tahun 2023: Rp3.498.479
- UMP Babel Tahun 2024: Rp 3.640.000
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pj Gubernur Tetapkan UMP Babel Tahun 2024 Naik Rp 141.521, Jadi Rp 3.640.000, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/21/pj-gubernur-tetapkan-ump-babel-tahun-2024-naik-rp-141521-jadi-rp-3640000.