Ilustrasi
Ilustrasi ( Shutterstock/Pramata )

Ini Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2024

21 November 2023 11:29 WIB

SonoraBangka.id - Mau tahu? Inilah Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2024.

Beberapa wilayah di Indonesia sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Sejumlah wilayah tersebut di antaranya ialah Aceh, Jatim, Sulawesi Tengah, Bali hingga Bangka Belitung.

Pengumuman UMP 2024 ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ia meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).

 "Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah pada Senin (13/11) lalu.

Kenaikan UMP 2024 ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.

Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, UMP Jatim 2024 resmi naik menjadi Rp 2.165.244,30 dari yang sebelumnya Rp 2.040.244.

Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa. 

Sementara itu, Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 sebesar Rp2.813.672, naik 3,68 persen atau Rp100 ribu dari UMP 2023.

Berikut daftar provinsi yang yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2024.

1. Aceh: dari Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta (naik Rp47 ribu)

2. Sumatera Barat: dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta (naik Rp68.973)

3. Sumatera Utara: dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,8 juta (naik Rp99.822)

4. Jawa Timur: dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik Rp125 ribu)

5. Bali: dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta (naik Rp100 ribu)

6. Sulawesi Tengah: dari Rp2,59 juta menjadi Rp2,73 juta (naik Rp137.152)

7. Maluku Utara: dari Rp2,97 juta menjadi Rp3,2 juta (naik Rp221.646)

8. Bangka Belitung: dari Rp3,49 juta menjadi Rp3,64 juta (naik Rp141.521)

Selain data di atas, beberapa provinsi lainnya juga berencana mengumumkan UMP 2024 hari ini, seperti Pemprov DKI Jakarta.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan aat ini rekomendasi UMP sudah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta dan akan diumumkan hari ini.

"Iya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51/2023. Iya, paling lambat besok 21 (diumumkan)," kata di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2024, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/21/inilah-daftar-provinsi-yang-sudah-umumkan-besaran-kenaikan-ump-2024?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm