Contoh pelat nomor asli terbitan SAMSAT, ada emboss tulisan dan logo Korlantas Polri(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Contoh pelat nomor asli terbitan SAMSAT, ada emboss tulisan dan logo Korlantas Polri(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Tetap Bisa Menggunakan Stempel Kepolisan

23 November 2023 21:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Polisi mewajibkan pemilik kendaraan memakai pelat asli yang dikeluarkan Samsat setempat. Perbedaan pelat asli yaitu mempunyai tanda stempel atau cap dari kepolisian.

Namun nyatanya bikin pelat nomor di tukang pinggir jalan pun bisa pakai logo embos kepolisian seperti itu. Walau diakui tidak semua tukang pelat nomor punya stempel dan bisa melakukannya.

"Stempel atau cap, ada yang punya ada yang tidak. Jadi tidak semuanya," ucap Puryono, pemilik Hidayah Motor, toko pembuat pelat nomor kendaraan di bursa otomotif Blok M, Jakarta Selatan, yang ditemui belum lama ini.

Puryono mengatakan, biaya pembuatan pelat nomor tanpa stempel lebih murah dibandingkan yang pakai stempel. Tapi mayoritas pemilik lebih suka membuat yang pakai stempel mirip kepolisian.

"Kalau tidak pakai lebih murah, lebih murah antara Rp 75.000 sampai Rp 100.000," ujarnya.

Puryono menyebutkan, ada beberapa alasan orang tetap membuat pelat nomor buatan sendiri bukan asli Polda.

"Biasanya karena pelat nomornya jatuh, baik itu motor atau mobil, hilang, atau tertabrak jadi penyok-penyok. Jadi biasanya karena kondisi," katanya.

"Kemudian (pelat nomor buatan) dari Polda tidak terlalu rapih jadi diulang penataannya lebih presisi dan simetris. Karena kan partai banyak kalau Polda bikinnya. Jadi reparasi, kalau jatuh dan penyok bikin baru," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Tetap Bisa Pakai Stempel Kepolisan ", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/23/122200115/bikin-pelat-nomor-di-pinggir-jalan-tetap-bisa-pakai-stempel-kepolisan-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm