Ilustrasi rumah KPR subsidi.
Ilustrasi rumah KPR subsidi. ( Thinkstock)

UMP 2024 Naik "Tipis", Pekerja Gaji Rp 5 Juta Masih Bisa Cicil Rumah KPR Subsidi

24 November 2023 16:28 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik tipis, di bawah 5 persen. UMP 2024 DKI Jakarta dipatok naik jadi sebesar Rp 5.067.381 dari yang sebelumnya Rp 4,9 juta. 

Kenaikan tipis UMP 2024 Jakarta mendapat protes serikat pekerja lantaran kenaikan upah masih di bawah 15 persen yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta.

Namun, Chief Economist BTN dan Tim Ekonom Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Winang Budoyo berpendapat, dengan gaji Rp 5 jutaan sebulan, pekerja masih bisa membeli rumah. 

Walau, dengan UMP sebesar Rp 5 juta, pekerja hanya bisa membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi di wilayah Jabotabek.

"Saya rasa untuk bisa mendapat KPR subsidi dengan UMP segitu bisa saja mungkin lain ceritanya kalau KPR non-subsidi, itu yang memang butuh dana yang lebih tinggi lagi," kata Winang dalam acara Media Briefing Perbanas di Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).

Winang mengatakan, sebelumnya, sebagian masyarakat yang membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi merupakan pekerja pabrik.

Karenanya, saat ini banyak rumah bersubsidi dibangun di sekitar kawasan pabrik.

"Sekarang tampaknya pabrik/perusahaan itu sangat concern dengan rumah untuk karyawan sehingga biasanya di mana ada pabrik di situ ada muncul rumah subsidi, bisa dilihat di Bekasi," ujarnya.

Sebagai informasi, UMP 2024 Jawa Barat yang menaungi Bekasi naik 3,57 persen jadi sebesar Rp 2.057.495. Sementara UMK Kota Bekasi pada 2023 sebesar Rp 5.158.248  dan UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575. Dengan skema kenaikan 3,57 persen maka UMK Kota Bekasi diperkirakan jadi Rp 5.342.398 dan UMK Kabupaten Bekasi Rp 5.320.986.

Lebih lanjut, Winang mengatakan, pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar akan menggairahkan penjualan properti.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm