NIK dan NPWP digabung mulai 2024
NIK dan NPWP digabung mulai 2024 ( Shutterstock)

Jangan Lupa, NIK dan NPWP Harus "Digabung" Paling Lambat 31 Desember 2023

24 November 2023 16:30 WIB

• Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.

• Masukkan 16 digit NIK Anda.

• Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”

• Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.

• Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.


Namun demikian, jika NIK belum berlaku menjadi NPWP, Anda dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

• Akses laman www.pajak.go.id.

• Selanjutnya pilih "Login".

• Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

• Klik "Login".

• Setelah berhasil, pilih menu "Profil".

• Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".

• Lakukan "Logout" dari menu Profil.

• "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Para WP memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa, NIK dan NPWP Harus "Digabung" Paling Lambat 31 Desember 2023", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/11/24/074502526/jangan-lupa-nik-dan-npwp-harus-digabung-paling-lambat-31-desember-2023?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm