SONORABANGKA.ID - Rudi Hartono Anggota DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung, berharap agar ketersediaan stok Pangan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung dapat terus terpenuhi.
" Dengan adanya Perda 12 Tahun 2017 tentang Cadangan Pangan, sebagai upaya untuk menanggulangi gejolak harga atau krisis pangan yang terjadi di Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung", jelasnya, saat melaksanakan penyebarluasan Perda , di ruang pertemuan Gedung Dodo Store Jalan Raya Sijuk No 15 A Kel. Paal Satu Kec. Tanjung Pandan kab. belitung, Sabtu (18/11/2023).
Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Cadangan Pangan, dalam rangka melakukan intervensi untuk mengantisipasi/menanggulangi:
kekurangan ketersediaan pangan;
krisis pangan; gejolak harga pangan; dan
bencana alam dan/atau menghadapi keadaan darurat
Ditambahkannya, saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok secara mandiri seperti beras, gandum, sayuran, telur, cabai, bawang, daging dan lain-lain yang masih dikirim dari luar pulau.
" Untuk itu, Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat sebab Perda ini sebagai salah satu solusi dalam bentuk regulasi untuk menyelesaikan permasalahan pangan seperti krisis pangan dan gejolak harga", terang, Legislator fraksi Demokrat Dapil Belitung dan Belitung Timur ini.
Seperti diketahui bahwa Inflasi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) pada September 2023 mengalami kenaikan sebesar 3,55 persen (yoy). Secara tahunan, angka inflasi tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan lalu dengan selisih 0,90 persen (mtm), atau 3,45 persen (yoy).
Dan inflasi tersebut berhasil di atasi oleh Pemerintah Prov. Babel sehingga Prov. Bangka Belitung mendapat pengharagaan DED dari Pemerintah Pusat sebesar 30 M yang di berikan kepada Masyarakat dengan mengadakan Pasar murah.
" Dalam menekan harga jual di pasar, Ada beberapa hal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi yakni salah satu nya dengan mengeluarkan harga ecer tertinggi (HET), jika ditemukan harga jual yang tidak sesuai dengan HET, maka Masyarakat dapat melapor ke Satgas Pangan", tegasnya.