Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (24/10/2023)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam Rapat Kerja Nasional Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (24/10/2023) ( DOK. Kemendag)

Mendag Buka-bukaan Alasan Belum Bayar Utang Rafaksi Migor Rp 344 Miliar

27 November 2023 17:36 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan alasan mengapa utang rafaksi minyak goreng (migor) Rp 344 miliar belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mendag Zulhas mengatakan pihaknya menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pembayaran utang itu. Hal itu juga karena Kemendag memiliki latar belakang atas kasus korupsi minyak goreng di jajarannya pada 2021 sehingga kementeriannya sedang “dipelototi” oleh Kejagung. 

“Kemendag dalam melaksanakan proses pembayaran mengedepankan prinsip kehatian-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, untuk minta pendapat dan pendampingan hukum,” ujar Mendag Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Mendag Zulhas menuturkan, bukan hanya kementeriannya saja yang mendapat perhatian khusus dari Kejagung, namun juga BPDPKS selaku lembaga yang ditunjuk untuk memberikan utang itu melalui persetujuan Kemendag. 

“Sekarang BPDPKS sedang gencar-gencarnya juga diperiksa Kejagung, hampir tiap hari. Kami 20 orang tiap hari dipanggil, BPDPKS, dari Menteri Koordinator Perekonomian juga. Jadi kantor kami sebagian pindah ke Kejaksaan sekarang,” katanya. 

“Dapat kami sampaikan kehati-hatian tadi, dan juga pendampingan hukum terkait proses hukum yang terjadi dalam pembayaran klaim tersebut,” sambung dia. 

Sebelumnya, Aprindo sepakat menggugat Kemendag ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN).

Bahkan, Aprindo bersama 5 produsen minyak goreng akan melaporkan Kementerian Perdagangan ke Mabes Polri.

Roy menuturkan selama ini yang selalu menuntut pembayaran bisa segera diselesaikan adalah Aprindo sendiri, namun pihaknya telah mendapatkan dukungan dari 5 produsen minyak goreng yang juga haknya belum diselesaikan oleh pemerintah.

Sayangnya Roy belum mau bicara membeberkan siapa 5 produsen migor yang akan melaporkan itu.

"Awalnya hanya mau Aprindo saja yang maju untuk kita menjalankan ke jalan hukum, tapi kita masih terus berdiskusi di internal karena produsen migornya masih dalam proses-proses komunikasi. Belum 1 bulan ini, 4-5 produsen minyak goreng ikut sama-sama mempersoalkan rafaksi yang utangnya juga belum dibayar," ujar Roy saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Roy mengatakan pihaknya merasa dizalimi oleh pemerintah. Sebab, pelaku usaha sudah dibujuk untuk menjual migor dengan harga yang murah ketika kasus kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di 2022 yang lalu.

Sementara ketika penugasan itu dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah menunjukkan ketidakseriusannya untuk membayar utang tersebut.

"Diminta dan dijanjikan pula, dijanjikan Permendag 3/2022, tetapi tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Dengan janji dan alasan yang bermacam-macam. Ini sudah mau akhir tahun, sudah mau 2 tahun, tinggal 1 bulan lagi berumur 2 tahun. Dan ini hak pelaku usaha dan kewajiban pemerintah karena kita sudah penuhi kewajiban kita menjual Rp 14.000 (per liter) di seluruh Indonesia," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Buka-bukaan Alasan Belum Bayar Utang Rafaksi Migor Rp 344 Miliar ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/11/27/150717826/mendag-buka-bukaan-alasan-belum-bayar-utang-rafaksi-migor-rp-344-miliar?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm