SonoraBangka.id - Sebelum mengajukan pinjaman, suku bunga sering jadi bahan pertimbangan. Namun sayangnya, tidak hanya ada satu jenis suku bunga bank yang perlu kamu ketahui.
Ada suku bunga untuk pinjaman maupun simpanan bagi para nasabah bank.
Bunga pinjaman ialah balas jasa dari pihak bank yang ditetapkan kepada nasabah yang meminjam dana.
Di sisi lain, bunga simpanan merupakan balas jasa bank kepada nasabah yang telah menyimpan uang di sana.
Untuk suku bunga pinjaman, berikut beberapa jenisnya sebagaimana mengutip OJK (Otoritas Jasa Keuangan) via Kompas.com!
1. Suku Bunga Tetap atau Fixed
Suku bunga tetap atau fixed adalah tingkat bunga yang tidak berubah selama masa pinjaman berlangsung.
Ini berarti tingkat bunga yang harus dibayar oleh peminjam tetap konstan selama jangka waktu perjanjian kredit.
Contoh suku bunga tetap berlaku pada produk seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) murah dan kredit kendaraan bermotor.
2. Suku Bunga Mengambang atau Floating