SONORABANGKA.ID - Peraturan Daerah No.2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dipilih oleh anggota Fraksi PKS, Ringgit Kecubung untuk disosialisasikan pada kegiatan penyebarluasan perda di Sabtu siang (25/11/2023).
Bertempat di Dusun Rumpis Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, Ringgit sampaikan kesehatan adalah kunci terpenting dalam kehidupan. Dan ini dimulai dari keluarga. "Seperti yang diketahui, masih cukup banyak terjadi stunting di Babel. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi kita bersama. Disini peranan keluarga sangat dibutuhkan, terutama ibu - ibu harus sangat memperhatikan asupan gizi anak", ungkap Ringgit mengawali kegiatan.
Guna mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, pemerintah juga memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional. Petugas pelayanan kesehatan menjadi garda terdepan yang harus memberikan pelayanan maksimal dan informasi akurat dan jelas kepada masyarakat terkait kesehatan. Salah satu cara yang dilakukan yaitu menyediakan kotak saran dan masukan terkait pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit.
"Di Bangka Belitung bidang kesehatan sudah cukup baik. Seperti di RS Provinsi sudah tersedia berbagai pelayanan rujukan yang didukung peralatan dan fasilitas. Dari Kabupaten nantinya tinggal membawa surat rujukan jika memang harus ditangani di Provinsi", jelas politisi perempuan Dapil Bangka Barat ini.
Beliau juga menambahkan, BPJS jangan sampai tertunggak bagi masyarakat yang membayar mandiri. Jika kesehatan baik, maka semua akan berjalan baik.
Kegiatan penyebarluasan perda ini dihadiri oleh Kepala Dusun Rumpis, Bawaslu Kecamatan Simpang Teritip dan antusias masyarakat saat berdialog dengan Ringgit.
Tim Publikasi Sekretariat DPRD Babel 2023