Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor(KOMPAS.com/Gilang)
Pajak STNK Honda CBR250RR SP QS, bayar pajak motor, syarat bayar pajak motor, pembayaran pajak motor(KOMPAS.com/Gilang) ( KOMPAS.COM)

Tingkat Untuk Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Mencapai 51 Persen

28 November 2023 18:17 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Jasa Raharja sebagai salah satu bagian dari Tim Pembina Samsat Nasional, mendukung penuh optimalisasi digitalisasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Salah satunya melalui penggunaan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) oleh masyarakat. Oleh sebab itu, Jasa Raharja gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media online maupun offline.

Dengan berbagai upaya sosialisasi dan optimalisasi aplikasi Signal, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan, sampai September 2023, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mencapai 51,99 persen.

“Tentu ini menjadi tugas kita semua agar kepatuhan para wajib pajak terus meningkat. Salah satunya dengan memberikan kemudahan melalui aplikasi Signal,” ujar Dewi, dalam keterangan resmi (27/11/2023).

Untuk diketahui, aplikasi Signal adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.

Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Mencapai 51 Persen", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/28/062200715/tingkat-kepatuhan-bayar-pajak-kendaraan-mencapai-51-persen.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm