Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.(KOMPAS.com/ SELMA AULIA)
Bengkel spesialis restorasi VW Yumos garage yang ada di Semarang.(KOMPAS.com/ SELMA AULIA) ( KOMPAS.COM)

Aturan Untuk Kustomisasi Kendaraan Jadi Kabar Baik bagi Pegiat Modifikasi

28 November 2023 20:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya meresmikan peraturan mengenai modifikasi motor atau mobil.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Perhub) Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Hal ini disebabkan oleh perkembangan yang pesat dalam kustomisasi kendaraan, serta menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif. Sehingga, perlu diimbangi dengan peraturan jelas dan tegas supaya dapat dilakukan dengan aman.

Seperti diketahui sebelumnya, tren kustomisasi belum diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas. Sehingga, kini Kemenhub mengeluarkan peraturan tersebut.

“Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ucap Aznal, Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, dalam keterangan resmi, Kamis (23/11/2023).

“Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Dengan adanya peraturan ini, Wahyu Pamungkas (Yudi) Pemilik Yumos Garage mengatakan, akhirnya mobil modifikasi mendapatkan legalitas untuk dipakai di jalan raya.

“Selama ini kan orang modifikasi masih kucing-kucingan, aturannya belum jelas payung hukumnya tidak ada,” ucap Yudi kepada Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Pemilik bengkel spesialis restorasi VW di jalan kampung Dakota nomor 9, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang ini juga mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut semakin jelas tentang ketentuan mobil apa yang boleh dilakukan kustomisasi.

“Salah satunya pada PM 45 2023 ini, menyebutkan bahwa mobil donor bisa mobil baru, tapi yang dijadikan donor harus berumur 25 tahun,” ucap Yudi.

Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 3 ayat 43 disebutkan, bengkel-bengkel tersebut bisa melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan atau desain kendaraan bermotor yang memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.

Yudi juga mengatakan, semua pecinta kustomisasi kendaraan merasa senang dengan adanya peraturan tersebut.

“Ini pastinya semua modifikator senang sekali ini. Selama ini yang aturannya tidak jelas mau kemana, sehingga dengan peraturan tersebut naik (mobil kustom) jadi tenang, customer merasa happy dengan adanya kepastian hukum ini” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Kustomisasi Kendaraan Jadi Kabar Baik bagi Pegiat Modifikasi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/28/101200615/aturan-kustomisasi-kendaraan-jadi-kabar-baik-bagi-pegiat-modifikasi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm