SonoraBangka.id - Saat ini Kepolisian telah menahan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Bangka Tengah.
Peritiswa kelam itu diduga dilakukan oleh pamannya sendiri yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Bangka Tengah, AKP Fajar Riansyah Pratama tak menampik ada kendala dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.
"Pelaku sudah ditahan, terkait kendala proses penyelidikan ada di keterangan korban yang semula masih ditutupi," ujar AKP Fajar Riansyah Pratama saat dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (29/11/2023).
Dia mengungkapkan pemeriksaan kasus pelecehan yang dialami anak dibawah umur ini sudah berjalan.
"Namun setelah korban memberi keterangan terakhir sudah mulai ada titik terang dan proses sudah berjalan," katanya.
Dihubungi terpisah, Psikolog anak sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menegaskan pelaku harus menerima hukuman yang setimpal.
"Pencabulan itu pelanggaran hukum, dan tidak ada penyelesaian secara damai karena dikhawatirkan terulang kembali, jadi harus tetap diproses, apalagi kasus kejahatan seksual dilakukan orang terdekat bisa paman, kakek, maka tidak boleh upaya coba-coba tetap harus dihukum," kata Kak Seto.
Dia menekankan bahwa kejahatan seksual adalah pelanggaran hukum yang harus tetap diproses.
Kak Seto juga mengungkapkan bahwa, Polisi harus menegakan hukum, bahkan tidak perlu ada pengaduan bahkan tanpa diadukan pun kalau kekerasan seksual harus dipidana pelakunya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Polisi Tangkap Diduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bangka Tengah, Kasat Reskrim: Proses Sudah Berjalan, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/29/polisi-tangkap-diduga-pelaku-pemerkosaan-anak-di-bangka-tengah-kasat-reskrim-proses-sudah-berjalan.