Kondisi jalan basah setelah hujan deras(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Kondisi jalan basah setelah hujan deras(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Pengendara Motor Jangan Pernah Untuk Mengebut Saat Jalan Masih Basah

30 November 2023 16:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Memasuki musim hujan, pengendara motor harus ekstra hati-hati. Kondisi jalanan yang sering basah berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Bicara soal berkendara motor saat musim hujan, ada satu kebiasaan kurang baik yang tampaknya masih sering dilakukan banyak orang, yakni mengebut dan melibas jalanan basah.

Meskipun hujan sudah reda dan langit mulai cerah, pengendara sangat tidak dianjurkan untuk memacu motor dengan kecepatan tinggi. Pasalnya, jalan basah atau bahkan tergenang air masih sangat membahayakan.

Kasubdit Jemen Opsrek Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Indra Jafar menjelaskan, jalan basah kondisinya masih licin, tidak jauh berbeda dengan lapisan oli.

“Aspal itu terbuat dari minyak ya, kalau sudah basah dan kondisinya belum kering, dia masih licin sekali. Bahaya kalau ngebut,” ucapnya saat memberikan coaching clinic safety riding di ISDC, pekan lalu.

Indra menambahkan, kebiasaan semacam ini biasanya dilakukan oleh pengendara-pengendara yang berteduh saat hujan. Ketika langit sudah cerah, mayoritas langsung bergegas pergi dan memacu motor dengan kecepatan tinggi.

“Padahal, jalan masih basah, bahayanya masih ada walaupun sudah tidak hujan lagi. Jangan ngebut,” kata dia.

Batas kecepatan maksimal yang dianjurkan Korlantas Polri dalam situasi semacam ini adalah 40 kilometer per jam (kpj) saja. Kecepatan ini dinilai aman dan bisa meminimalisasi risiko kecelakaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor Jangan Pernah Mengebut Saat Jalan Masih Basah", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/30/071200515/pengendara-motor-jangan-pernah-mengebut-saat-jalan-masih-basah.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm