SONORABANGKA.ID - Adalah Setelah konsumen membeli mobil bekas di balai lelang, ada beberapa poin yang wajib diperhatikan, terkait perawatan dan pemulihan.
Satu langkah yang sebaiknya dilakukan konsumen, adalah mendatangi bengkel resmi setelah membeli mobil bekas, untuk melakukan pemeriksaan dan servis secara menyeluruh.
Juni Siswanto, Tehnical Leader Auto2000 Ahmad Yani, menjelaskan, langkah ini akan sangat bermanfaat bagi konsumen, untuk bisa menakar kesehatan mobil bekas.
“Saya sangat menganjurkan sekali. Beli (mobil bekas) dari diler saja sebaiknya diperiksa (ke bengkel servis resmi), apalagi dari lelang,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Dia menjelaskan, kondisi mobil di balai lelang cenderung abu-abu. Hal ini memang benar, menimbang unit yang dijual tidak melalui tahapan servis terlebih dahulu.
Kondisi semacam ini tentu bisa merepotkn konsumen, karena boleh jadi, ada kerusakan tersembunyi yang tidak diketahui, dan sangat bisa mempengaruhi penggunaan jangka panjang.
Menurut Juni, proses pemeriksaan dan servis di bengkel resmi bisa mengatasi masalah ini. Karena selain mobil dibenahi, akan dilakukan evaluasi detil terkait kondisi kesehatan, bahkan potensi kerusakan yang mungkin bisa terjadi.
Juni sendiri mengaku cukup sering menangani mobil bekas hasil lelang. Menurutnnya, risiko kerusakan tersembunyi memang ada.
“Pernah ada yang masih mulus, bodinya enggak rusak, pokoknya bagus. Habis diperiksa, ternyata bekas banjir,” kata dia.
Lokasi pilihan untuk melakukan servis rutin tentu menjadi kebebasan konsumen. Namun khusus mobil bekas yang baru dibeli di balai lelang, servis pertama sebaiknya dilakukan di bengkel resmi saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Mobil di Balai Lelang, Servis Pertama Sebaiknya di Bengkel Resmi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/02/102200815/beli-mobil-di-balai-lelang-servis-pertama-sebaiknya-di-bengkel-resmi.