Ilustrasi mudik gratis Kemenhub pada masa Natal dan Tahun Baru(DOK. Kemenhub)
Ilustrasi mudik gratis Kemenhub pada masa Natal dan Tahun Baru(DOK. Kemenhub) ( KOMPAS.COM)

Kemenhub Gelar Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru, Cek Untuk Syaratnya

5 Desember 2023 19:07 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, menyelenggarakan mudik gratis bagi pengguna sepeda motor.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya perjalanan masyarakat di masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Seperti diketahui, dari hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub (Baketrans), prediksi masyarakat yang akan bepergian mencapai 107,63 juta atau 39,83 persen dari total populasi nasional.

Dari jumlah tersebut, mayoritas masyarakat memilih berpergian memakai kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.

Pada rapat rencana operasi Mudik Gratis Nataru, Direktur Angkutan Jalan Suharto mengatakan, hasil survei tersebut diperoleh 35,57 persen atau 39,97 juta pergerakan masyarakat menggunakan mobil, dan 17,92 persen atau 20,14 juta dengan motor.

"Untuk itu sesuai arahan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, maka kami akan menyelenggarakan Mudik Gratis di libur Nataru ini," ujar Suharto dalam keterangan resminya, Senin (4/12/2023).

Pendaftaran mudik gratis dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat mulai 5 Desember sampai 20 Desember.

Aplikasinya dapat diunduh via Play Store atau App Store dengan versi terbaru yakni 2.3.1 untuk iOS dan versi 1.1.8 untuk Android.

Sementara untuk jumlah kuota yang disiapkan, terdapat 90 unit bus AKAP dan Pariwisata yang dapat menampung hingga 3.600 penumpang. Untuk motor disiapkan 120 unit dengan empat truk.

Lebih lanjut Suharto mengatakan, setelah melakukan pendaftaran sesuai langkah yang diarahkan pada aplikasi, masyarakat bisa melakukan verifikasi di kantor pusat Kemenhub dan GOR Bulungan Blok M untuk wilayah Jakarta. Sementara wilayah Tangerang Selatan bisa di Terminal Pondok Cabe.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm