SonoraBangka.id - Rencananya, Pemerintah Indonesia akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang ASN.
Pengesahan tersebut akan membawa perubahan signifikan terutama dalam sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa dengan disahkannya undang-undang tersebut, rekrutmen ASN dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Pernyataan ini disampaikan saat membuka RBXperience 2023 di Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (5/12/2023).
"Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, jadi ke depan rekrutmen tidak ritual dua atau satu tahunan karena tiap tiga bulan akan ada rekrutmen ASN," kata Azwar Anas saat membuka RBXperience 2023 di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (5/12/2023), seperti dikutip Antara.
Azwar Anas menyatakan bahwa transformasi rekrutmen dan jabatan ASN akan menjadi fokus utama.
Ke depan, rekrutmen tidak akan lagi menjadi ritual dua atau satu tahunan, melainkan akan dilakukan setiap tiga bulan.
Langkah ini sejalan dengan tujuh agenda reformasi dan transformasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menurut Anas, perubahan dalam rekrutmen ASN ini bertujuan untuk mengatasi ketidaksesuaian antara jumlah PNS yang pensiun dengan jumlah PNS yang direkrut.
Saat ini, terjadi kesenjangan waktu yang cukup lama antara pensiunnya PNS dengan proses perekrutan ASN baru.