Banyak pengendara motor tidak memakai helm di Jalan Cawas - Pedan(Kompas.com/Erwin Setiawan)
Banyak pengendara motor tidak memakai helm di Jalan Cawas - Pedan(Kompas.com/Erwin Setiawan) ( KOMPAS.COM)

Tidak Menggunakan Helm Saat Naik Motor Bisa Kena Tilang Paling Banyak Rp 250.000

7 Desember 2023 21:50 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Helm merupakan salah satu pelengkap wajib  yang harus digunakan saat naik sepeda motor. Fungsinya, yaitu untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan.

Selain sebagai pelindung kepala yang pastinya mengurangi risiko cedera parah atau bahkan kematian saat kecelakaan, helm juga merupakan bagian dari peraturan berlalu lintas.

Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8.

Pasal 106 ayat 8 UU tersebut menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan, apabila pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm akan ditilang.

“Tetap dilakukan penegakan hukum basic ETLE dan tilang biasa,” ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Kemudian, untuk hukum tilang bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm telah tertulis pada Pasal 291 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Pasal 291 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sementara, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kurangnya pendidikan mengenai keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor menjadi salah satu alasan penggunaan helm masih disepelekan.

“Pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm masih kurang. Padahal banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Agus menyarankan, untuk meningkatkan kesadaran pengendara motor pentingnya helm bisa dengan dilakukan pendidikan sejak dini soal keselamatan berkendara di sekolah. Dengan harapan, setiap orang sadar akan keselamatan berkendara sejak dini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Menggunakan Helm Saat Naik Motor Bisa Kena Tilang Rp 250.000", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/07/101200015/tidak-menggunakan-helm-saat-naik-motor-bisa-kena-tilang-rp-250.000.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm