Para pengendara yang terjaring tilang manual di Kantor Sat Lantas Polresta Pangkalpinang.
Para pengendara yang terjaring tilang manual di Kantor Sat Lantas Polresta Pangkalpinang. ( Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Dikarenakan Tak Pakai Helm, 1607 Pemotor di Pangkalpinang Ditilang

9 Desember 2023 08:25 WIB

SonoraBangka.id - Di sepanjang tahun 2023 ini, sebanyak 1607 pemotor di Pangkalpinang ditilang polisi karena tak memakai helm.

Kebanyakan dari para pelanggar ini alasannya karena lupa.

Fakta ini terungkap berdasarkan data di Satlantas Polresta Pangkalpinang

Data menyebutkan, berdasarkan data Januari hingga November 2023 ini, Satlantas Polresta Pangkalpinang telah mengeluarkan total 2.945 surat tilang.

Dari jumlah tersebut, surat tilang yang diberikan untuk pemilik kendaraan roda dua mendominasi.

Jumlah totalnya mecapai 2.887 kendaraan.

Sedangkan untuk pengguna kendaraan roda empat atau lebih, hanya 58 surat tilang yang dikeluarkan.

"Iya untuk di Kota Pangkalpinang memang untuk jumlah tilang cukup tinggi, hingga mencapai sekitar 3.000an. Banyak pelanggaran yang ditemukan, masih didominasi dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor," ujar Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Ipda Deden Mahendra seizin Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang Kompol Dwi Purwaningsih, Jum'at (8/12/2023).

Para pengendara yang terjaring tilang manual di Kantor Sat Lantas Polresta Pangkalpinang.
Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Ipda Deden Mahendra (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Selain itu, dari 2.945 pelanggaran atau surat tilang yang telah dikeluarkan, untuk tilang jenis helm sebanyak 1.607 pelanggaran

Lalu 746 pelanggaran ditilang karena melawan rambu lalu lintas,

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm