Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menghadiri kegiatan penanganan stunting di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Baray pada Jumat (27/10/2023)
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat menghadiri kegiatan penanganan stunting di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Baray pada Jumat (27/10/2023) ( KOMPAS.com)

Menteri ESDM Beberkan Alasan Jokowi Mau Perpanjang Izin Freeport

9 Desember 2023 17:38 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia dilatarbelakangi oleh komitmen perusahaan tersebut untuk membangun smelter baru di Papua.

"PT Freeport Indonesia akan membangun smelter baru lagi, kemudian akan divestasi lagi sesuai ketentuan. Syaratnya kalau mau perpanjang itu pemasukan untuk pemerintah harus bertambah," kata Arifin Tasrif di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (9/12/2023).

Ia mengatakan, pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memungkinkan perusahaan tambang yang masih beroperasi.

Misalnya Freeport Indonesia untuk memperpanjang izin jika masih terdapat cadangan emas maupun tembaga.

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Bisa memperpanjang sesuai dengan cadangannya. Bisa 20 tahun atau jumlah lainnya sesuai kecukupan cadangan dan syarat lainnya," ujar dia.

Diketahui, IUPK Freeport akan berakhir pada 2041. Terdapat beberapa syarat yang diminta oleh pemerintah antara lain, kepemilikan saham Indonesia melalui MIND ID ditambah sebanyak 10 persen sehingga menjadi 61 persen.

Selain itu, Freeport juga diwajibkan untuk membangun smelter baru di Kawasan Terpadu Fakfak, Papua Barat.

Hal ini terungkap usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di sela lawatan di Washington DC, Amerika Serikat pada November lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.

“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Pemerintah beri syarat

Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa percepatan kontrak IUPK Freeport Indonesia masih menunggu penentuan lokasi smelter baru dari perusahaan tambang tersebut.

Menurut Bahlil, kontrak tersebut sudah hampir selesai. Namun, terdapat beberapa hal teknis terkait dengan komitmen Freeport untuk memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pertama adalah percepatan realisasi terhadap smelternya, dan mereka harus segera menentukan tempat juga di Papua untuk smelter barunya," ujar Bahlil beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan pemerintah ingin Freeport berkolaborasi dengan para pengusaha Papua untuk mendorong percepatan kesejahteraan provinsi tersebut.

Bahlil mengatakan pemerintah memang berencana untuk memperpanjang kontrak dengan Freeport. Sebab, produksi tambang tembaga tersebut akan mencapai puncaknya pada 2035.

"Sekarang kita berpikir strategis saja, produksi Freeport itu 2035 itu puncaknya, begitu selesai 2035 itu akan menurun. Kalau tidak ada kepastian perpanjangan, maka tidak ada eksplorasi, berarti tahun 2040 ini jadi barang mati," kata Bahlil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri ESDM Beberkan Alasan Jokowi Mau Perpanjang Izin Freeport", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/12/09/040600626/menteri-esdm-beberkan-alasan-jokowi-mau-perpanjang-izin-freeport.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm