Toyota Fortuner 2.800 cc(Kompas.com/AdityoWisnu)
Toyota Fortuner 2.800 cc(Kompas.com/AdityoWisnu) ( KOMPAS.COM)

Syarat Untuk Ubah Sistem Penggerak Mobil dari 4x2 Menjadi 4x4

9 Desember 2023 21:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Mobil genre sport utility vehicle (SUV) saat ini banyak digemari oleh konsumen di Indonesia. Mobil jenis ini memiliki ground clearance tinggi, sehingga dinilai bisa melibas medan jalan yang ekstrem.

Bahkan tak jarang pemilik kendaraan yang mengubah sistem penggerak untuk memenuhi kebutuhan off road, dari 4x2 (two wheel drive/2WD) menjadi 4x4 (four wheel drive/4WD).

Salah satu toko spesialis suku cadang dan aksesori 4x4, Lamban Garage, menyediakan jasa bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengubah sistem penggerak dari 4x2 menjadi 4x4. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, selain itu, biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit.

“Untuk (konversi) dari 4x2 jadi 4x4 itu sebenarnya dibatasi, kita harus lihat mobilnya juga. Misalnya konsumen punya Toyota Fortuner 4x2 keluaran terbaru, ingin dimodifikasi jadi 4x4 kita tidak akan terima, karena nanti akan repot di wiring dan ECU,” ucap Ully Ashidiq, manager Lamban Garage, kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Menurut Ully, syarat utama untuk melakukan ubahan pada sistem penggerak adalah unit harus dibawah lansiran tahun 2015.

“Paling penting mobil di bawah tahun 2015, untuk menghindari miss wiring termasuk ECU. Untuk merek bisa apa saja, mobil Jepang seperti Toyota Hilux, atau Amerika, Ford Ranger itu juga bisa,” kata Ully.

Kendati demikian, lanjut Ully, parts mobil Amerika lebih terbatas dibandingkan mobil Jepang. Sehingga cukup sedikit konsumen mobil Amerika yang melakukan ubahan pada sistem penggerak.

“Di satu sisi mobil Amerika itu agak terbatas, limitasinya lebih banyak. Misal, ada Ford ingin ganti ban 35 atau 37, kalau mobil seperti Fortuner itu kan ada upgrade final gear rasionya. Ketika ban naik, rasio juga harus naik. Nah kalo kayak Ford itu terbatas, tidak ada yang produksi,” kata dia.

Adapun bagi konsumen yang mau melakukan ubahan sistem penggerak dari 4x2 menjadi 4x4 harus menyediakan dana sekitar Rp 200 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Ubah Sistem Penggerak Mobil dari 4x2 Menjadi 4x4", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/09/104200215/syarat-ubah-sistem-penggerak-mobil-dari-4x2-menjadi-4x4.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm