SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) telah memetakan titik krusial penanganan arus pergerakan masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Dalam hal ini, Kemenhub akan mengantisipasi akses keluar masuk simpul-simpul transportasi, pasar tumpah serta lokasi-lokasi wisata yang ada di daerah, serta lokasi rawan longsor atau bencana.
Sedangkan di ruas jalan tol, yang menjadi fokus penanganan pergerakan masyarakat adalah rest area.
Rencananya, Kemenhub akan menerapkan manajemen dan pembatasan waktu masyarakat yang akan menggunakan rest area.
"Kemenhub memiliki Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI) yaitu Aplikasi untuk memantau informasi Angkutan dan Sarana Transportasi pada kegiatan Lebaran, Natal dan Tahun Baru Sub Sektor Kementerian Perhubungan," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani, dalam keterangan resmi (10/12/2023).
Aplikasi SIASATI ini merupakan sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk pelaporan data operasional angkutan dan sarana transportasi, terhadap kegiatan operasional transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, ia juga mengimbau supaya masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak jauh untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda motor karena rentan terhadap kecelakaan.
Menurutnya, masyarakat bisa menggunakan angkutan umum resmi yang sudah disediakan dari terminal-terminal penumpang angkutan jalan.
"Gunakan jalur alternatif untuk menghindari kepadatan di jalur utama, waspadai kecelakaan di lokasi wisata karena faktor kontur jalan, alam/hujan atau pengemudi,” kata Ahmad Yani.
“Pembatasan angkutan barang dilakukan untuk menjaga kelancaran jalan dan keselamatan serta memanfaatkan alternatif moda transportasi lainnya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Kemacetan Nataru, Waktu Istirahat di Rest Area Mau Dibatasi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/11/072200515/antisipasi-kemacetan-nataru-waktu-istirahat-di-rest-area-mau-dibatasi.