SONORABANGKA.ID - Adalah Fenomena pengendara ojek online (ojol) tidak taat aturan lalu lintas, masih cukup sering dijumpai. Dari melawan arus, kebut-kebutan, tidak mematuhi marka, dan sejenisnya.
Tak jarang, ada kondisi di mana pengendara ojol diberhentikan Polisi dan terkena tilang, tapi dalam posisi membonceng pengendara.
Pada situasi ini, bagaimana nasib konsumennya, apakah juga akan ikut dikenakan sanksi tilang juga oleh polisi?
Menjawab hal ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, ada dua jawaban yakni iya dan tidak.
Penumpang dipastikan tidak akan terkena tilang, bila kesalahan utama dilakukan oleh pengendara. Misalnya melawan arus atau menerobos lampu merah.
“Secara pengamatan saja kan pasti anggota (polisi) yang bertugas bisa langsung tahu. Intinya kalau berkaitan dengan sikap berkendara, kesalahannya si driver ojol,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Akan tetapi, penumpang juga bisa ditilang jika melakukan beberapa kesalahan spesifik, contoh tidak menggunakan helm selama perjalanan.
Untuk diketahui, baik penumpang maupun pengendara sepeda motor diwajibkan untuk menggunakan helm. Aturan ini tertulis jelas di dalam Pasal 291 UU LLAJ, dengan nominal sanksi sebesar Rp 250.000.
“Kalau penumpang tidak pakai helm juga pastinya ditilang, karena terhitung melanggar aturan berlalu lintas,” ucapnya.
Tapi perlu dicatat, aturan ini berlaku apabila penumpang sudah diberikan helm oleh driver ojol, namun menolak dan tidak menggunakan. Sikap ini dinilai sebagai kelalaian yang disengaja dan dilakukan secara sadar oleh penumpang.
“Kalau sudah dikasih helm tapi enggan memakai, jatuhnya itu kesalahan dari penumpang. Dia yang kena denda tilang,” kata Mukmin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Ojek Online dan Terkena Tilang, Apakah Penumpang Juga Didenda?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/11/082200415/naik-ojek-online-dan-terkena-tilang-apakah-penumpang-juga-didenda-.