Ilustrasi Kalender libur nasional 2024. Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 terdiri dari 27 hari, rinciannya hibur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
Ilustrasi Kalender libur nasional 2024. Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 terdiri dari 27 hari, rinciannya hibur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari. ( Bangkapos.com/khamelia)

Lengkap Link PDF Bisa Didownload! Ini Daftar Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional Kalender 2024

12 Desember 2023 09:05 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah melalui Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 terdiri dari 27 hari, rinciannya hibur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari.

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Hari libur nasional dan cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tersebut ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Pada kesempatan yang sama, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pada masa Pemilu 2024 yaitu pada 14 Februari 2024, kemungkinan akan ada tambahan dua hari cuti bersama.

Anas menambahkan akan ada rencana penambahan aturan terbaru terkait cuti bersama saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Nanti akan diatur Perpres tersendiri. Nanti kalau ada dua putaran (Pilpres 2024) nanti akan tambahan dua hari (cuti bersama) dan ada tambahan Perpres atau Keppres terbaru,” tuturnya.

Momen lebaran Idul Fitri masuk dalam Kalender 2024 yang di dalamnya juga mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama. 

Satu di antara hari libur nasional adalah libur lebaran Idul Fitri.

SumberBangka.tribunnews.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm