SONORABANGKA.ID - Adalah Fenomena pengepul oli bukan hal baru di masyarakat. Layaknya pemburu barang-barang bekas seperti botol plastik, kardus, kertas, dan jenis logam tertentu pembeli oli bekas juga mudah dijumpai.
Biasanya mereka mendatangi bengkel-bengkel mobil atau sepeda motor untuk membeli limbah oli bekas secara berkala. Bahkan, tak jarang satu pengepul dan lainnya saling berlomba untuk membeli.
Terlepas limbah oli bekas memang harus dikumpulkan atau tidak boleh dibuang sembarangan di alam. Ternyata limbah oli bekas masih mempunyai nilai manfaat karena bisa diolah menjadi barang daur ulang.
Salah satu kabar yang beredar di masyarakat, limbah oli bekas bisa dijadikan oli palsu. Lantas, apakah hal itu benar?
Kepala Bengkel Nasmoco Bantul Nyoman, mengatakan oli palsu itu maksudnya oli dengan kemasan serupa namun diisi dengan oli yang berbeda baik dari segi formula, kekentalan serta kualitasnya.
“Misalnya TMO tapi isinya oli yang tidak jelas formulanya, kekentalannya serta kualitasnya, maka dari itu ini sangat berbahaya untuk mesin karena tidak ada jaminan mutu,” ucap Nyoman kepada Kompas.com, belum lama ini.
Brahma Putra Mahayana, Technical Specialist HSD Engine Oil PT Pertamina Lubricants mengatakan, tidak menutup kemungkinan di Pertamina, oli bekas itu tidak diolah lagi jadi oli baru.
"Oli bekas diolah oleh pihak ketiga, itu bisa menjadi apa tergantung dia. Ada yang salah satunya produsen pelumas lain dengan kampanye oli daur ulang (recylce)," ucap Brahma, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Selain itu, menurut Brahma oli bekas juga bisa jadi bahan bakar, diolah jadi plastik, diolah jadi zat kimia, dan lain-lain.
Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian Saiful Bahri mengatakan, saat ini belum ada lembaga khusus yang mengelola limbah oli bekas.
“Limbah oli bekas perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai itu dijadikan bahan pembuatan oli palsu, limbah ini perlu dikelola dengan baik,” ucap Saiful, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Dia juga berharap ada badan khusus, entah itu dari kementerian lain atau bagaimana sehingga dapat mengontrol pengelolaan limbah B3 ini.
Perlu diketahui limbah B3 termasuk dalam sisa bahan yang dapat mencemari lingkungan. Sebenarnya limbah oli bekas masih bisa digunakan untuk banyak keperluan sehingga masih memiliki nilai jual.
Limbah oli bekas ini bisa dikumpulkan oleh siapa saja asal dia memiliki surat AMDAL yang sah. Ini sebagai langkah pemerintah dalam mengawasi pengelolaan limbah B3. Tapi, peluang terjadinya penyalahgunaan pengelolaan oli bekas masih menjadi PR bersama menurut Saiful.
Jadi, oli palsu yang beredar di masyarakat memang bisa saja diisi dengan limbah oli bekas setelah menjalani proses penyaringan, namun tidak semua pihak memalsukannya. Karena limbah oli bekas juga bisa digunakan menjadi berbagai macam barang berguna lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mitos atau Fakta, Pelumas Palsu Terbuat dari Limbah Oli Bekas?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/12/111200415/mitos-atau-fakta-pelumas-palsu-terbuat-dari-limbah-oli-bekas-.