Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023)
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023) ( TANGKAP LAYAR YOUTUBE KEMENKEU)

UMKM Ditagih Rp 118 Juta Saat Mau Ekspor, Bos Bea Cukai Beri Penjelasan

13 Desember 2023 10:29 WIB

SonoraBangka.ID - Beberapa waktu lalu sempat ramai unggahan di media sosial terkait pelaku UMKM yang mengaku produknya ditahan ketika hendak diekspor dan ditagih biaya sebesar Rp 118 juta.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan, penagihan biaya terhadap pelaku usaha dengan nama CV Borneo Aquatic itu bukan dilakukan oleh pihak Ditjen Bea Cukai.

Ia menjelaskan, akar dari permasalahan kasus itu berasal dari kesalahan pengisian data kode HS kiriman barang yang dilakukan oleh CV Borneo Aquatic ketika hendak mengekspor produknya.

Oleh karenanya, untuk menyesuaikan barang yang hendak dikirim dengan dokumen yang diperlukan, pihak Bea Cukai Tanjung Priok meminta kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki dokumen pengiriman barang.

"Dari sini kemudian menyebabkan prosesnya tertahan di Bea Cukai, untuk kemudian harus diperbaiki," kata Askolani dalam media briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dalam proses perbaikan dokumen tersebut, CV Borneo Aquatic menitipkan barangnya pada pihak penitipan milik swasta atau TPS.

Dengan dititipkannya barang tersebut, tentu saja TPS mengenakan biaya penyimpanan kepada CV Borneo Aquatic.

"TPS ini yang memungut biaya. Dari Bea Cukai 1 rupiah pun tidak ada pungutan," ujar Askolani.

Dengan belum diprosesnya pengiriman, Askolani memastikan, pihaknya belum memungut biaya sepeserpun kepada UMKM yang hendak melakukan ekspor itu.

Namun setelah mendengar keluhan penagihan itu, Askolani bilang, Ditjen Bea Cukai berupaya melakukan asistensi dan mempertemukan CV Borneo Aquatic dengan pihak TPS untuk mencari jalan terbaik.

"Alhamdulillah hari ini saya mendapat laporan dari Tanjung Priok sudah bisa diselesaikan dan mendapatkan keringanan dari TPS," ucap Askolani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMKM Ditagih Rp 118 Juta Saat Mau Ekspor, Bos Bea Cukai Beri Penjelasan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/12/13/052529326/umkm-ditagih-rp-118-juta-saat-mau-ekspor-bos-bea-cukai-beri-penjelasan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm