SONORABANGKA.ID - Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke Sepuluh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Nasdem, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/12/23).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan Pada Rapat Paripurna ke Sepuluh ini Saudari Indrawati dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari partai Nasdem melalui proses Pengganti Antar waktu (PAW) menggantikan almarhum Riduan Nasrul dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, posisinya akan digantikan oleh calon pengganti dari daerah pemilihan dan partai yang sama, yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
"Saya mengucapkan selamat untuk Indrawati, yang telah resmi dilantik menjadi salah satu anggota DPRD Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pergantian ini sudah sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan merupakan hal yang wajar demi untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu memberikan kontribusi dan menjaga kepercayaan untuk mengemban tugas, wewenang dan tanggung jawab menjadi wakil rakyat demi kemajuan Kota Pangkalpinang.
"Penggantian Antar Waktu ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang ada di Indonesia. Dengan proses ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan tetap mewakili dari seluruh aspirasi masyarakat Kota Pangkalpinang," pungkasnya.