SonoraBangka.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah menyusun aturan baru sehingga dapat mengangkat guru non-sarjana di daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Azwar mengatakan, masih banyak desa-desa terpencil yang memiliki guru dengan latar belakang pendidikan non-sarjana. Guru-guru tersebut sudah mengabdi belasan tahun, namun pengangkatan menjadi ASN terhambat aturan.
"Mereka (guru non-sarjana) tidak bisa diangkat (menjadi) PPPK. Nah nanti kita akan terbitkan Permenpan baru karena pengabdian mereka yang cukup lama," kata Azwar usai acara ASN Culture 2023 di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Azwar mengatakan, Kemenpan-RB akan menyampaikan lebih lanjut terkait total jumlah guru non-sarjana yang akan diangkat sebagai ASN usai mendapat arahan dari presiden.
"Nanti Permenpan baru akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa," ujarnya.
Lebih lanjut, Azwar mengatakan, konsep pemberian afrimasi PPPK kepada guru di desa sudah diterapkan di Papua.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meningkatkan pencapaian salah satu program prioritas, yakni seleksi guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) yang dilaksanakan sejak 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah tengah berupaya agar seluruh rombongan belajar dan mata pelajaran di sekolah negeri diampu guru ASN.
“Target rekrutmen guru ASN PPPK sejak 2020 adalah 1 juta guru, dan diharapkan hingga 2024 nanti, 1 juta guru honorer itu dapat terangkat (menjadi ASN) semua,” ujarnya pada Kamis (9/11/2023).
Dia mengatakan itu dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) berjudul “Praktik Baik Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK,” sambung dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Godok Aturan Baru, Guru Non-Sarjana Bisa Jadi ASN", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/12/14/172108226/pemerintah-godok-aturan-baru-guru-non-sarjana-bisa-jadi-asn.