Mercedes-Benz EQE(Kompas.com/Nanda)
Mercedes-Benz EQE(Kompas.com/Nanda) ( kompas.com)

Perbedaan Pajak Mobil Listrik Impor Antara yang Sudah dan Belum Punya Pabrik

18 Desember 2023 16:28 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah sudah resmi akan memberikan insentif kepada mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU). Tapi, pajak yang dikenakan berbeda antara yang sudah dan belum memiliki pabrik.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Melalui perubahan tersebut, perusahaan otomotif yang sudah memenuhi syarat dapat mengimpor mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) secara utuh tanpa biaya bea masuk dan dibebaskan PPnBM serta pajak daerah.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, ada dua kasus dalam hal impor mobil listrik di Indonesia saat ini.

"Pertama, ada perusahaan yang memang sudah eksis duluan. Setelah itu, baru konsep CBU, tapi dia sudah menuju (TKDN) 40 persen," ujar Moeldoko, kepada wartawan, saat pengumuman harga Wuling Binguo EV, di Jakarta, belum lama ini.

"Kedua, ada perusahaan baru akan bangun di Indonesia, sama nanti skemanya, dari CBU akan menuju fabrikasi di Indonesia," kata Moeldoko.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menambahkan, pemerintah ingin mendukung industri dalam negeri. Untuk mendorong itu, maka diberikanlah insentif fiskal.

"Jadi, ada tiga (pajak) yang biasanya dikenakan, yang pertama itu bea masuk, PPnBM, dan PPN. Untuk yang telah memenuhi TKDN sesuai road map kita saat ini 40 persen, contohnya Wuling dan Hyundai itu bisa dapat keringanan bea masuk, sudah tidak ada PPnBM, sudah tidak ada pajak 11 persen, jadi 1 persen," ujar Rachmat.

"Untuk teman-teman yang baru akan membuat pabrik di Indonesia, kita berikan waktu dua tahun sampai akhir 2025. Kan Perpres sudah keluar ya, nanti kita lagi buatkan aturan Permen (Peraturan Menteri), semoga bisa selesai akhir tahun ini," kata Rachmat.

Rachmat mengatakan, merek yang ingin berkomitmen untuk membangun pabrik di Indonesia akan diberikan keringanan selama dua tahun hingga 2025 dengan PPnBM dan bea masuk nol persen.

"Tapi, yang PPN masih 11 persen, supaya ada pembeda dengan yang sudah di dalam sama yang belum. Kita juga berikan kuota impor, jadi boleh impor CBU sampai akhir 2025. Tapi, mereka harus komitmen untuk produksi dengan jumlah yang sama seperti yang mereka impor sampai dengan 2027," ujarnya.

"Jadi, mereka impor misalnya 1.000 unit sampai 2025, mereka harus produksi 1.000 unit juga di 2027. Kalau kurang, mereka harus bayar, kena sanksi sebesar insentif yang diberikan. Jadi, mereka tidak bisa main-main, ya jangan sampai pura-pura bikin, tapi tidak bikin, kita akan pastikan itu," kata Rachmat.

Rachmat menambahkan, kuota impor juga akan diberikan sesuai dengan kemajuan dari pabrikan yang bersangkutan.

Untuk insentif ini, yang dikejar oleh pemerintah adalah TKDN 40 persen. Jadi, tidak masalah apakah membuat pabrik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain. Selama sesuai TKDN, berarti tenaga kerja dan industri terbangun di domestik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Pajak Mobil Listrik Impor yang Sudah dan Belum Punya Pabrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/18/082200915/perbedaan-pajak-mobil-listrik-impor-yang-sudah-dan-belum-punya-pabrik.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm