Ilustrasi STNK.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Ilustrasi STNK.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) ( KOMPAS.COM)

Mengendarai Motor Listrik Tanpa STNK, Apakah Bisa Kena Tilang?

19 Desember 2023 20:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Keberadaan motor listrik kini semakin banyak di jalan raya, bahkan diklaim pertumbuhannya mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Walau begitu, populasinya belum sebanyak kendaraan konvensional

Selain itu, adanya insentif dari pemerintah seperti potongan pajak dan subsidi, turut mendorong penjualan motor listrik.

Meski begitu, masih ada banyak pemilik motor listrik yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau belum jadi dan tidak ada surat jalan sebagai penggantinya, tentunya ini melanggar aturan lalu lintas.

Lantas, bagaimana dengan pemilik motor listrik yang menggunakan kendaraan di jalan raya, apakah bisa kena tilang?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, bagi pengguna motor listrik tanpa STNK di jalan raya belum kena tilang.

“Masih kita beri toleransi, sifatnya hanya teguran saja,” ucap Agus kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Hal ini mengingat pengurusan STNK motor listrik masih ada yang lama, apalagi kalau tidak diberi surat jalan dari penjualnya.

Sementara, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, terdapat dasar hukum yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik.

“Dalam pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tertulis bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi,” ucap Budiyanto.

Peraturan tersebut, juga diperkuat dalam PP No 55 tahun 20212 tentang kendaraan pada pada Pasal 12 ayat (1), bahwa motor penggerak mencakup motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

“Sehingga jelas sepeda motor yang digerakkan oleh listrik wajib diregistrasikan di Bagian Registrasi dan identifikasi ranmor Kepolisian, sesuai dalam pasal 62 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ucap Budiyanto.

Selain itu, motor listrik yang didaftarkan Registrasi dan Identifikasi harus memenuhi persyaratan seperti faktur, SRUT, cek fisik, dan identitas.

“Pendaftaran Registrasi dan Identitas ranmor bertujuan agar tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia serta mempermudah penyidikan atau kejahatan,” ujar Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengendarai Motor Listrik Tanpa STNK, Apakah Kena Tilang?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/19/081200215/mengendarai-motor-listrik-tanpa-stnk-apakah-kena-tilang-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm