BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menggelar Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Ratu Tunggal Kota Pangkalpinang
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menggelar Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Ratu Tunggal Kota Pangkalpinang ( BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang)

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Menggelar Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Ratu Tunggal Kota Pangkalpinang

20 Desember 2023 16:27 WIB

SONORABANGKA.ID - BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang mengadakan kegiatan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Pasar di Pasar Ratu Tunggal Kota Pangkalpinang, di mana kegiatan kerja keras bebas Cemas masuk pasar ini untuk meningkatkan perlindungan paripurna para pekerja di provinsi Bangka Belitung khususnya pada ekosistem di pasar yang saat ini di adakan di Pasar Ratu Tunggal Kota Pangkalpinang. Rabu (20/12/23).

Kegiatan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Pasar di Pasar Ratu Tunggal Kota Pangkalpinang dibuka langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang, Abdul shoheh yang menyampaikan kegiatan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Pasar di Pasar Ratu Tunggal Kota Pangkalpinang ini adalah cara untuk memberikan edukasi dan sosiaslisasi mengenai program - program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui slogan 'Kerja Keras, Bebas Cemas' kita mengadakan kegiatan edukasi dan sosiaslisasi mengenai program - program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Ratu Tunggal ini kepada para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, bisa bekerja dengan tenang dan menghilangkan kecemasan terkait risiko kerja," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Website), website BPJS Ketenagakerjaan, melalui kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

"Bagi para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah besaran iurannya untuk 3 program sebesar Rp 36.800, yakni Rp 20.000 untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Rp 16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelasnya.

Sementara itu disampaikan juga oleh Ibu Wati, pedagang buah di Pasar Ratu Tunggal Kota Pangkalpinang yang sudah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang menyatakan bahwa dengan ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai perlindungan resiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Saya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dengan ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini saya terlindungi baik itu bilamana terjadi kecelakaan kerja dan kematian, kita tidak tahu apa yang akan terjadi kepada kita, untuk melindungi hal tersebut, ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah solusinya," ucapnya.

Disampaikan juga oleh bapak Rudi yang juga sudah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menceritakan pengalamannya bagaimana sampai masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena tetangga dekat rumahnya ada yang kecelakaan meninggal dunia, yang mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan menjamin pendidikan anak dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi.

"Dengan kejadian tersebut, saya langsung daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan kita terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena kalau umur ini kan kita tidak tahu, yang pasti ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang setidaknya anak di rumah bisa sekolah sampai selesai," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm