Di samping itu, Budi juga mengingatkan bahwa pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia. Misalnya tunduh pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ketika melanggar UU PDP atau UU ITE, ya pembuat konten AI tetap akan berhadapan dengan proses hukum," kata Budi.
Budi Arie mengungkapkan, Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika AI ini merupakan jembatan menuju regulasi khusus AI dalam bentuk undang-undang.
Menurut Budi, pemerintah mulai menyiapkan UU yang mengatur keceradan buatan alias artificial intelligence (AI) di Indonesia dalam waktu dekat.
"Regulasi AI (yang disiapkan) ini mengikat secara hukum. Regulasi AI ini diharapkan membawa kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," kata Budi.
Saat ditanya kapan akan mulai digarap, Budi hanya mengatakan bahwa perumusan UU AI ini masih perlu dibahas dengan DPR RI.
"Tapi yang pasti, kami dari Kominfo terus mempersiapkan. Karena surat edaran ini untuk semacam jembatan menuju ke undang-undang yang lebih komprehensif yang mengatur khusus AI ini," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2023/12/22/15520497/kominfo-terbitkan-se-yang-atur-etika-penggunaan-ai.