Bahaya menumpuk barang di bagasi sampai kaca belakang tertutup. Bisa munculkan blind spot baru(Onderweg/Flickr)
Bahaya menumpuk barang di bagasi sampai kaca belakang tertutup. Bisa munculkan blind spot baru(Onderweg/Flickr) ( KOMPAS.COM)

Ingat, Bahaya Untuk Barang Bawaan Menutupi Kaca Belakang Mobil

23 Desember 2023 16:31 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Ketika Natal dan Tahun Baru (Nataru), biasanya sebagian orang memanfaatkannya untuk berlibur menggunakan mobil.

Untuk itu, terdapat beberapa anjuran keselamatan yang perlu dipahami, salah satunya penempatan barang bawaan di ruang bagasi.

Para pengendara wajib menata barang bawaan dengan baik supaya penempatannya sesuai. Selain itu, pastikan untuk tidak menutupi kaca belakang mobil.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI)Sony Susmana mengatakan, membawa barang bawaan hingga menutup kaca belakang dapat membatasi visibilitas pengendara.

Perlu diingat, jarak pandang yang terbatas sangat membahayakan, karena pengendara tidak dapat mengantisipasi kendaraan di belakang.

“Apalagi saat mobil digunakan di jalan tol dengan kecepatan 60 kpj ke atas. Area belakang tidak boleh tertutup,” ujar Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Sony membagikan beberapa tips untuk menghindari adanya blind spot tambahan pada kaca belakang mobil.

Pengendara harus mengusahakan barang bawaan diatur dalam posisi merata, bukan bertumpuk.

Dengan demikian, selain bisa mencegah jarak pandang yang terbatas, juga bisa membantu kestabilan mobil.

“Kalau nyusun asal-asalan, bisa membuat mobil berantakan dan tidak teratur, ini bisa membahayakan karena mobil jadi tidak seimbang akibat beban tidak merata,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Bahaya Barang Bawaan Menutupi Kaca Belakang Mobil", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/23/124200115/ingat-bahaya-barang-bawaan-menutupi-kaca-belakang-mobil.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm