Ilustrasi lampu hazard yang menyala saat hujan(Grid.id)
Ilustrasi lampu hazard yang menyala saat hujan(Grid.id) ( KOMPAS.COM)

Lampu Hazard Boleh Menyala Selama Perjalanan, Asal dalam Situasi Darurat

27 Desember 2023 19:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Akhir-akhir ini banyak orang salah mengartikan kegunaan lampu hazard pada mobil. Sebagian menganggap lampu itu dipakai saat konvoi, hujan turun bahkan sekadar untuk bergaya.

Hal tersebut tidak benar, karena lampu hazard memiliki fungsi khusus yakni digunakan saat kondisi darurat saja, baik mobil dalam keadaan berhenti atau melaju dengan pelan.

Ketika mobil mengalami ban kempis atau mesin bermasalah misal, namun mobil tersebut masih mampu maka sah saja untuk terus melaju perlahan dengan menyalakan lampu hazard.

Founder & Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu mengatakan memang terkadang kondisi darurat bisa berlalu pada kendaraan yang masih mampu melaju dengan pelan tidak selalu kendaraan berhenti.

“Katakanlah seperti ban kendaraan mengalami kempis atau tekanan udara ban kurang, maka bila kondisi di jalan tol bisa tetap melaju pelan di bahu jalan sambil menyalakan lampu hazard, karena bila melaju dalam kecepatan normal bisa berbahaya,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Jusri mengatakan selain ban kempis, misal ada permasalahan lain seperti kipas radiator mati di tol maka kendaraan masih bisa melaju pelan supaya bisa segera mendapatkan bantuan di luar tol.

“Kondisi seperti ini termasuk ke dalam kategori darurat, sehingga mobil bisa melaju pelan di bahu jalan dengan menyalakan lampu hazard selama bahaya masih ada, tapi jika kondisi hujan bukan ya, karena semua kendaraan pasti butuh menurunkan kecepatan karena jarak pandang terbatas,” ucap Jusri.

Perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan yang mengalami masalah boleh tetap melaju bila dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lain, diri sendiri atau dapat merusak fasilitas jalan menurut Jusri.

“Misal terjadi kebocoran oli, meski mobil bisa saja dipaksakan jalan tapi oli yang tercecer di mana-mana dapat menyebabkan kendaraan lain tergelincir karena sifatnya licin, itu tidak diperbolehkan,” ucap Jusri.

Jusri memberikan contoh lain pada truk muatan besi. Misal muatannya berpotensi berjatuhan ke jalan maka wajib berhenti karena bisa membahayakan pengguna jalan lain.

“Sedangkan kondisi darurat yang bisa merusak fasilitas jalan misal truk dengan dua poros as roda, poros satunya lepas dan membuatnya terseret di jalan, maka kendaraan tetap bisa berjalan tapi karena dapat merusak permukaan jalan maka wajib untuk berhenti,” ucap Jusri.

Jadi, ada kemungkinan lampu hazard suatu kendaraan menyala selama perjalanan karena kondisi sedang tidak prima sehingga tidak bisa melaju dengan kecepatan rata-rata, melainkan lebih pelan dari yang lain..

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lampu Hazard Boleh Menyala Selama Perjalanan, Asal dalam Keadaan Darurat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/27/091200515/lampu-hazard-boleh-menyala-selama-perjalanan-asal-dalam-keadaan-darurat.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm