Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA) ( KOMPAS.COM)

Subsidi Konversi Motor Listrik Sah Jadi Rp 10 Juta, Simak Untuk Ketentuannya

27 Desember 2023 21:28 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi menaikkan tarif pemberian subsidi konversi motor berbahan bakar minyak ke listrik menjadi Rp 10 juta, dari sebelumnya hanya Rp 7 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Secara khusus nilai Rp 10 juta disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4 di aturan yang ditanda tangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 12 Desember 2023.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta. Sehingga, beban biaya yang perlu dikeluarkan konsumen untuk melakukan konversi maksimum Rp 7 juta.

Adapun penerima bantuan subsidi ini bukan hanya perseorangan, melainkan juga meliputi kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.

Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.

Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform itu.

Sementara kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah 100 cc hingga 150 cc. Adapun tahapan untuk melakukan konversi, semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Konversi Motor Listrik Sah Jadi Rp 10 Juta, Simak Ketentuannya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/27/170200115/subsidi-konversi-motor-listrik-sah-jadi-rp-10-juta-simak-ketentuannya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm