Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).(TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)
Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).(TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA) ( KOMPAS.COM)

Jumlah Untuk Tilang ETLE 2023 Naik 35,7 Persen, Nilai Denda Capai Rp 121,7 M

27 Desember 2023 21:37 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, jumlah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2023 mencapai 414.356 kali.

Jumlah tersebut naik 35,7 persen dari tahun sebelumnya. Keadaan ini juga seiring dengan perluasan ETLE yang sangat agresif sepanjang 2023, yakni sebanyak 1.547 unit.

Sehingga secara otomatis, pengendara akan semakin tertib berlalu lintas karena bisa ditindak secara langsung.

"Polri terus memperluas penerapan ETLE menjadi 1.547 ETLE baik ETLE statis, mobile handled, speed 40 cam, mobile on board, weight in motion maupun portable sepanjang tahun ini," kata Sigit dalam konferensi akhir 2023 yang disiarkan YouTube Divisi Humas Polri, Rabu (27/12/2023).

"Maka kesadaran masyarakat terus meningkat tanpa perlu diawasi oleh petugas," lanjut Sigit.

Diketahui pada tahun lalu, ETLE berhasil menilang 305.326 kali sehingga ada kenaikan sekitar 109.030 kali penindakkan.

"Sedangkan untuk nilai denda pada 2023 sebanyak Rp 121,7 M atau meningkat Rp 30,1 M (32,8 persen) jika dibandingkan 2022 sebanyak Rp 91,6 M," ucap Sigit.

Penerapan ETLE ini berdampak pada penurunan jumlah kecelakaan. Pada 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas menurun 4.055 kejadian (3 persen) atau dari 137.851 kejadian pada 2022 menjadi 133.796 kejadian pada 2023.

Sementara untuk jumlah korban kecelakaan juga menurun yakni sebanyak 3.094 orang (11 persen) atau dari 27.531 orang pada 2022 menjadi 24.437 orang pada 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Tilang ETLE 2023 Naik 35,7 Persen, Nilai Denda Capai Rp 121,7 M", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/27/180200415/jumlah-tilang-etle-2023-naik-35-7-persen-nilai-denda-capai-rp-121-7-m.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm