TikTok Shop akhirnya bisa kembali beroperasi di Indonesia setelah menyepakati kerja sama dengan Tokopedia. TikTok menggelontorkan Rp 23 Triliun kepada Tokopedia untuk mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia.
TikTok Shop akhirnya bisa kembali beroperasi di Indonesia setelah menyepakati kerja sama dengan Tokopedia. TikTok menggelontorkan Rp 23 Triliun kepada Tokopedia untuk mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. ( KOMPAS.com)

Soal Tiktok Shop, Pemerintah Bakal Kembali Panggil TikTok dan Tokopedia

30 Desember 2023 10:19 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perdagangan akan memanggil TikTok dan Tokopedia untuk meminta penjelasan secara detail ihwal diluncurkannya kembali TikTok Shop yang diindikasikan melanggar Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana setelah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan pada Jumat (29/12) siang.

Temmy mengatakan, dalam rapat itu, pihaknya menyampaikan  kepada Kemendag bahwa hadirnya kembali TikTok Shop berindikasi melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

"Dalam rapat, kami menyampaikan sikap Kemenkop yang menilai bahwa yang re-launch TikTok Shop memiliki indikasi yang berpotensi melanggar," ujarnya, Jumat (29/12/2023).

Temmy mengatakan, setelah pihaknya menyampaikan pendapatnya, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun akan menganalisa pendapatnya itu.

Selain itu pula diputuskan juga bahwa Kemendag akan memanggil TikTok dan Tokopedia untuk memberikan penjelasan lebih detail ihwal peluncuran fitur layanan dagangnya itu.

"Pihak Kemendag akan menganalisa lebih dalam dan diputuskan akan mengundang TikTok dan Tokopedia untuk mengklarifikasi dan menjelaskan. Kami masih menunggu undangan tersebut," kata Temmy.

Adapun sebelumnya, TikTok Shop resmi dibuka dengan menggandeng Tokopedia. Hanya saja ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama.

Padahal dalam aturan Permendag Nomor 31 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, social commerce dalam hal ini adalah TikTok Shop, dilarang untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi.

Untuk itu Kementerian Perdagangan meminta kedua platform itu taat pada aturan.

“Memang seharusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan itu. Makanya kita minta mereka comply (patuh) dengan Permendag 31 Tahun 2023 itu saja, harus taat pada aturan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim kepada media di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tiktok Shop, Pemerintah Bakal Kembali Panggil TikTok dan Tokopedia", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/12/30/062556726/soal-tiktok-shop-pemerintah-bakal-kembali-panggil-tiktok-dan-tokopedia.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm