SONORABANGKA.ID - Adalah Wacana kenaikan pajak kendaraan termasuk sepeda motor, rupanya bisa berdampak ke berbagai hal.
Dari sisi penjualan, meningkatnya pajak memang tidak langsung berdampak ke permintaan, tapi bisa memengaruhi struktur pembiayaan motor.
“Setelah pajak naik, harganya pasti naik,” ujar Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), kepada Kompas.com (19/1/2024).
“Habis itu misalnya orang beli secara kredit, angsuran akan naik. Berarti untuk orang memiliki kendaraan bermotor jadi tidak semakin mudah,” kata dia.
Sebagai informasi, saat ini ada beberapa pajak yang wajib dibayarkan oleh konsumen motor baru.
Misalnya untuk biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jakarta ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga jual untuk kendaraan baru.
Sedangkan untuk tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen, yang berasal dari harga jual untuk kepemilikan pertama.
“Pajak motor itu 10 sampai 12,5 persen, jadi masing-masing provinsi berbeda-beda,” kata Agha.
Agha juga mengatakan, kenaikan pajak motor belum tentu berdampak pada menurunnya permintaan. Sebab masyarakat pada dasarnya masih butuh motor ICE (Internal Combustion Engine).
“Kalau ini tergantung masing-masing pabrikan, karena mereka punya strategi sendiri. Yang kuat akan tetap berjalan sih,” ucap Agha.