SONORABANGKA.ID - Adalah Sepeda listrik dan motor listrik merupakan transportasi yang menawarkan solusi ramah lingkungan untuk mobilitas sehari-hari.
Meski begitu, sepeda listrik dan motor listrik memiliki spesifikasi berbeda. Hal inilah yang harus dipahami oleh masyarakat.
Hendro Sutono, penggiat dan jurus bicara dari Komunitas Sepeda Motor Listrik mengatakan, arti sepeda listrik dan motor listrik pada dilihat dari dua peraturan berbeda.
“Sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sementara sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Senin (22/1/2024).
Untuk memudahkan bedanya antara sepeda listrik dan motor listrik, bisa melihat enam perbedaaan berikut :
1. Kecepatan sepeda
Untuk sepeda listrik, kecepatannya hanya dibatasi maksimum 25 km per jam.
2. Kelengkapan kendaraan
Pada sepeda listrik hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang dan reflektor.
Sedangkan sepeda motor listrik memiliki lebih banyak kelengkapan, seperti lampu utama, lampu belakang, lampu rem lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.