Puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan di Kantor Polres Blitar Kota. Knalpot brong tersebut selanjutnya dicopot dan dimusnahkan, Senin (13/11/2023)(KOMPAS.COM/ASIP HASANI)
Puluhan sepeda motor berknalpot brong diamankan di Kantor Polres Blitar Kota. Knalpot brong tersebut selanjutnya dicopot dan dimusnahkan, Senin (13/11/2023)(KOMPAS.COM/ASIP HASANI) ( KOMPAS.COM)

Soal Knalpot Brong, Indonesia Bisa Menerapkan Regulasi Internasional

24 Januari 2024 18:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Polemik soal knalpot brong membuat banyak pelaku usaha mempertanyakan kejelasan hukum dan definisi dari knalpot brong itu sendiri. Bicara tentang regulasi, Indonesia bisa saja mengikuti standar internasional.

Penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot aftermarket dinilai merugikan oleh para pelaku usaha knalpot, baik produsen knalpot lokal maupun distributor resmi knalpot bermerek dari luar negeri.

Budiman Terianto, pemilik Sphinx Motorsport sekaligus distributor resmi knalpot Akrapovic, mengatakan, dirinya mempertanyakan berdasarkan apa patokan knalpot brong. Menurutnya, di luar negeri jelas ada standar Euro 3, Euro 4, dan Euro 5.

"Kalau yang produsen luar negeri, seperti Akrapovic, sudah ada Euro 4 dan Euro 5. Kalau yang dari Jepang, Yoshimura, sudah ada JASMA (Japan Automotive Sports Muffler Association). Masa standar Indonesia bisa lebih tinggi dari mereka?" ujar Budiman, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Kalau Euro 3, itu tidak berpengaruh terhadap suara. Euro 4, knalpot harus dibekali dengan dB Killer. Tapi, dB Killer masih bisa dibuka. Sedangkan untuk Euro 5, dB Killer dilas mati. Jadi, sudah ada noise control," kata Budiman.

Budiman mengatakan, standar JASMA juga suara knalpotnya kecil. Selain itu, dia juga menyediakan Akrapovic untuk Kawasaki Ninja ZX-25R yang sudah mengikuti aturan JASMA, dan menurutnya suaranya juga cukup senyap.

Menurut Budiman, razia knalpot brong yang asal pukul rata terhadap pengguna knalpot aftermarket bisa mematikan industri. Pemerintah juga tidak memiliki patokan berapa desibelnya.

"Saya pernah tanya, ini peraturannya dari mana, katanya ke uji tipe. Uji tipe untuk produksi dari pabrikan saja, tidak ada untuk knalpot. Saya sudah tanya standarnya apa. Kan ada standar Euro 3, 4, dan 5," ujarnya.

"Knalpot seperti Akrapovic, sudah ada sertifikatnya, mau yang Euro 3, Euro 4, atau Euro 5. Tinggal pemerintah mau mengikuti yang mana. Dengan ketidakjelasan ini, masyarakat kan juga jadi kesal. Akhirnya, citra polisi yang jadi jelek. Kalau main pukul rata begini, akan mematikan industri, lama kelamaan ekonomi kita mati," kata Budiman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Knalpot Brong, Indonesia Bisa Terapkan Regulasi Internasional", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/24/064200515/soal-knalpot-brong-indonesia-bisa-terapkan-regulasi-internasional.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm