1. TKP Kace dengan hasil pencurian 1 Buah mesin sugu kayu.
2. TKP Sampur dengan hasil pencurian Besi 66 kg.
3. TKP Pagarawan dengan hasil pencurian Besi 34 kg
4. TKP Ketapang dengan hasil pencurian besi 22 Kg.
5. TKP Toko Pantai Koala dengan hasil pencurian Mesin Dispenser.
6. TKP Teluk Bayur dengan hasil pencurian besi 34 kg
7. TKP di Beluluk dengan hasil pencurian Besi 55 kg
8. TKP Aik Batu Jalan Sarang Ikan Kecamatan Lubuk Besar dengan hasil pencurian Timah 90 Kg
9. TKP Komplek Tambak Udang di Lubuk dengan hasil pencurian Mesin Ginset
*Informasi pelaku Merupakan Resedivis dengan Kasus sebagai berikut :
1. Kasus penganiayaan Tahun 2018 Putus 1 Tahun 6 bulan.
2. Kasus penadah bulan juli tahun 2020 putus 6 bulan.
3. Kasus Curat bulan september tahun 2020 putus 1 tahun.
4. Kasus Curat bulan oktober tahun 2022 putus 1 tahun