Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya(Humas Polri)
Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya(Humas Polri) ( KOMPAS.COM)

Bukan RF Lagi, Ini Untuk Kode Pelat Nomor Dewa yang Baru

30 Januari 2024 20:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah menghentikan peredaran pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus lama, dengan kode RF, IR, QH, dan sejenisnya.

Penghentian tersebut sudah dimulai sejak November 2023, dan peredarannya bisa sepenuhnya ditarik pada akhir Desember 2023.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut, beberapa di antaranya berkaitan dengan komplain masyarakat.

“Karena banyak komplain dan keluhan dari masyarakat terkait mobil-mobil milik oknum pengguna pelat RF, peredarannya kami setop,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Yusri menjelaskan, masalah lain yang dijumpai terkait pelat nomor khusus adalah jumlahnya. Tidak ada regulasi soal kuantitas, bahkan banyak model-model palsu.

Akibatnya, banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan pelat nomor khusus untuk kepentingan pribadi, dan memicu timbulnya sikap-sikap arogan.

“Kalau jaman yang pelat RF dulu, masih digunakan untuk (pejabat) eselon 1 sampai 3, tapi tidak dijelaskan (aturan) soal berapa jumlah pejabat yang dibolehkan menggunakan,” kata Yusri.

Berkaca dari kasus-kasus terdahulu, Korlantas Polri kemudian memunculkan pelat nomor khusus baru dengan kode ‘ZZ’. Aturan pembuatan, pembagian, dan penindakan hukumnya pun juga diubah dan diperketat.

“Yang tadinya RF menjadi ZZ. Untuk kepolisian jadi ZZP, kalau pemertintah jadi ZZH, untuk TNI jadi ZZT, dan masih ada kode untuk instansi lainnya,” kata dia.

Yusri menambahkan kalau pihak yang diperbolehkan memakai pelat nomor khusus akan dibatasi, sekarang cuma untuk kendaraan dinas milik pejabat tingkat eselon 1 dan eselon 2 saja.

Peluang untuk melakukan pemalsuan atau manipulasi juga dipersempit, karena Korlantas Polri sudah membenamkan pelindung berupa Radio Frequency Identification (RFID), alias sensor aktivasi dengan enkripsi di dalam pelat nomor khusus.

“Semisal ada yang memalsukan, pasti bisa cepat ketahuan. Jaringan pengamanannya luas, terhubung pula dengan database dan sensor kamera ETLE yang jumlahnya banyak,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan RF Lagi, Ini Kode Pelat Nomor Dewa yang Baru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/30/131200915/bukan-rf-lagi-ini-kode-pelat-nomor-dewa-yang-baru.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm