NIK dan NPWP digabung mulai 2024
NIK dan NPWP digabung mulai 2024 ( KOMPAS.com)

Wajib Pajak yang Tak Punya NPWP Bisa Tidak Dikenakan Pajak Lebih dari 20 Persen

19 Februari 2024 17:28 WIB

Cara cek NIK sudah terdaftar sebagai NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online. Berikut caranya:

• Kunjungi laman ereg.pajak.go.id

• Gulir ke bawah dan klik "cek NPWP", halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

• Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"

• Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

• Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia

• Kemudian, klik "Cari".

Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Pajak yang Tak Punya NPWP Tidak Akan Dikenakan Pajak Lebih dari 20 Persen, asalkan...", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/02/19/160000226/wajib-pajak-yang-tak-punya-npwp-tidak-akan-dikenakan-pajak-lebih-dari-20?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm