TikTok Shop akhirnya bisa kembali beroperasi di Indonesia setelah menyepakati kerja sama dengan Tokopedia. TikTok menggelontorkan Rp 23 Triliun kepada Tokopedia untuk mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia.
TikTok Shop akhirnya bisa kembali beroperasi di Indonesia setelah menyepakati kerja sama dengan Tokopedia. TikTok menggelontorkan Rp 23 Triliun kepada Tokopedia untuk mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. ( KOMPAS.com)

Pekan Ini Kemendag Akan Panggil Tokopedia Pastikan Taat Aturan Permendag PPMSE

26 Februari 2024 13:03 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil Tokopedia dalam pekan ini.

Hal itu untuk memastikan proses imigrasi yang dilakukan oleh Tokopedia dan TikTok setelah gabung, apakah patuh kepada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Minggu ini kita panggil untuk lihat patuhkah atau comply-kah dengan Permendag 31,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Lebih lanjut, Isy mengatakan, berdasarkan laporan yang dimilikinya, hingga saat ini proses imigrasi pascapenggabungan Tokopedia dan TikTok masih belum 100 persen. Oleh sebab itu, dia menegaskan, proses imigrasi data dari kedua platform tersebut pun diharapkan harus sesuai dengan aturan Permendag 31.

Isy juga mengatakan, nantinya pembayaran transaksi belanjanya bukan lagi di aplikasi TikTok, melainkan akan di platform Tokopedia.

“Nanti pembayaran akan beralih ke Tokopedia, tapi yang pasti bukan hanya imigrasi data yang kita pastikan, tapi harus comply dengan Permendag 31,” tegas Isy.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta TikTok dan Tokopedia harus menaati beleid Permendag nomor 31.

Teten menilai, setelah kedua platform itu bergabung, masih bersikukuh melanggar. Utamanya masih menggabungkan antara sosial commerce dan media sosial.

“Yah harusnya pisah dong, ini kan TikTok tetap melanggar. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedianya, tapi yang kita masalahin praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial,” ujar Teten di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekan Ini Kemendag Akan Panggil Tokopedia Pastikan Taat Aturan Permendag PPMSE", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/02/26/124333726/pekan-ini-kemendag-akan-panggil-tokopedia-pastikan-taat-aturan-permendag-ppmse.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm